Bahasa-bahasa Malayo-Chamic (cabang dari bahasa Malayo-Polynesia, dalam rumpun Austronesia) terbagi dua kelompok, yaitu Melayik dan Chamic. Bahasa-bahasa kelompok Melayik dituturkan oleh suku-suku Dayak yaitu Kendayan, Keninjal, Bamayo, Iban, dll. Kemudian Urak Lawoi', Melayu dan suku-suku serumpun Melayu lainnya seperti Minangkabau, Kerinci, Besemah, Banjar, Kutai, dll. Sedangkan kelompok bahasa-bahasa Chamic dituturkan oleh suku-suku Aceh, Cham, dll. Bahasa-bahasa Kreol Melayu dituturkan oleh suku Betawi, Melayu Kokos, Melayu Bali, Melayu Sri Lanka, dll.
Bahasa Minangkabau merupakan salah satu bahasa Melayik yang dituturkan oleh suku/etnis Minangkabau dan suku/etnis yang berkaitan dengan Minangkabau. Bahasa ini dituturkan di pulau Sumatera bagian tengah (termasuk dialek Penghulu di prov. Jambi bagian barat) hingga pesisir barat pulau Sumatera bagian utara (dialek Pasisi di pesisir barat prov. Sumatera Utara dan dialek Jamee / Jamu di pesisir barat prov. Aceh). Di semenanjung Tanah Melayu, tepatnya di Negeri Sembilan dan Naning (Melaka), bahasa Minangkabau dengan pengaruh bahasa Melayu yg kuat juga dituturkan oleh penduduk setempat. Bahasa ini disebut bahasa Melayu Negeri Sembilan atau oleh penuturnya disebut Baso Nogoghi.
Orang Minangkabau sebagai salah satu suku/etnis serumpun Melayu, memiliki ciri budaya yang khas yang membedakannya dengan suku/etnis Melayu dan etnis serumpun Melayu lainnya. Orang Minangkabau hidup dalam aturan-aturan adat yang bersifat Matrilineal (garis keturunan Ibu), namun tetap bernasab kepada Ayah.
Yang pertama, setiap orang Minangkabau pasti memiliki klan (orang Minang menyebutnya dengan istilah "suku") yang otomatis turun dari garis Ibu. Beberapa klan orang Minangkabau diantaranya Koto, Piliang, Bodi, Caniago, Panyalai, Malayu, Mandailiang, Tanjuang, Guci, Sikumbang, Jambak, Domo, Pitopang, Bendang, Kampai, Ampu, Kuti, Maih, Kandang Kapuah, Pungkuik, Payobada, dll. Orang Minangkabau berbeda dengan kebanyakan etnis lain yang klan/marga mereka turun dari garis ayah, contohnya marga pada orang Batak, Nias, Minahasa, dll. Jika terjadi pernikahan campuran, laki-laki Minang dengan perempuan dari etnis lain, maka anak-anaknya tidak memiliki klan ("indak basuku"). Maka untuk mendapatkan klan (suku), wanita tadi hendaknya masuk suku dulu ("Malakok") ke salah satu klan di sana yang bukan dari klan Suaminya, diterima sebagai anak kamanakan oleh klan yang bersangkutan. Sedangkan jika pernikahan antara laki-laki dari etnis lain dengan wanita Minang, tidak ada masalah karena anak-anaknya adalah Minangkabau sebab klan Ibunya otomatis akan turun kepada anak-anaknya.
Setiap klan orang Minangkabau dipimpin oleh seorang penghulu yang diturunkan juga menurut garis Ibu, yaitu dari Mamak (saudara laki-laki Ibu) kepada Kamanakan laki-laki (anak dari saudara perempuan), begitu seterusnya. Penghulu suku (klan) dipanggil "Datuak". Jadi, setiap kamanakan adalah tanggung jawab dari Mamaknya masing-masing, sesuai pepatah "Anak dipangku, Kamanakan dibimbiang", jadi seorang anak tidak hanya tanggung jawab kedua orang tuanya saja.
Jika seorang wanita Minang bersuami, biasanya Suami yang akan tinggal di rumah keluarga Istri (Matrilokal). Dalam adat Minangkabau, posisi Suami disebut sebagai "Urang Sumando" oleh keluarga Istrinya. Wanita Minangkabau mendapat harta pusaka berupa tanah ulayat yang juga diwariskan turun temurun menurut garis Ibu, jadi nanti diwariskan lagi kepada anak perempuan, lalu turun ke cucu perempuan dan seterusnya. Anak laki-laki yang nanti sebagai "Mamak" hanya bertugas sebagai pengawas dalam pengelolaan harta ini. Harta pusaka ini dikenal sebagai "harato pusako tinggi", dimana sudah tidak diketahui lagi siapa pemilik aslinya karena sudah turun temurun dari nenek moyang. Jadi, harta ini bukanlah harta pencarian yang diwariskan sesuai hukum waris Islam. Harta ini tidak boleh dijual atau digadaikan kecuali karena beberapa sebab sesuai ketentuan adat.
Karena garis keturunan yang Matrilineal, maka orang Minangkabau memiliki saudara atau dunsanak yang sangat dekat dengan pihak Ibu, hidup mengelompok dengan kerabat Ibu. Jika satu orang nenek memiliki beberapa anak perempuan, maka seluruh cucu dari anak-anak perempuannya adalah saling "badunsanak Ibu" sehingga tidak bisa saling menikah. Jika Nenek tadi memiliki saudara perempuan yang memiliki anak perempuan dan menurunkan cucu-cucu juga, maka antara cucu nenek 1 dengan cucu nenek 2 saling "badunsanak Anduang" dan juga tidak bisa saling menikah karena masih bersaudara. Begitu juga jika sang Nenek tadi memiliki saudara sanak Ibu atau saudara sanak Anduang, maka antara cucu sang Nenek dengan cucu sanak Ibu Nenek atau cucu sanak Anduang Nenek dianggap masih "badunsanak" yang tak bisa saling menikah karena jelas masih satu klan ("sapasukuan"). Begitu seterusnya ke bawah.
Menurut adat Minangkabau, pernikahan dilakukan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang berbeda klan (bukan sapasukuan). Pernikahan dianggap ideal jika seorang lelaki menikahi "anak Mamak" (anak dari saudara laki-laki Ibu) atau menikah dengan "anak Bako" (anak dari saudara perempuan Ayah).
Alam Minangkabau
Alam Minangkabau atau Ranah Minang adalah istilah untuk menyebut kawasan yang penduduk asalnya berbudaya Minangkabau, yaitu di kawasan pulau Sumatera bagian tengah dan semenanjung Tanah Melayu (Negeri Sembilan dan Naning, Melaka). Menurut tradisi, Alam Minangkabau terbagi menjadi dua kawasan yaitu kawasan Darek dengan Luhak Nan Tigo dan kawasan Rantau. Darek adalah kawasan yang dikelilingi oleh Rantau. Kawasan yang berbatas langsung dengan Rantau disebut juga sebagai kawasan "Ikua Darek Kapalo Rantau". Dalam bahasan Darek ini juga termasuk sebagian kawasan Ikua Darek Kapalo Rantau.
A. Darek
Sebagian besar kawasan Darek berada di dataran tinggi tengah pulau Sumatera. Terdiri dari tiga Luhak yaitu Luhak Tanah Data, Luhak Agam dan Luhak Limo Puluah Koto.
1. Luhak Tanah Data
Meliputi lembah gunung Marapi sebelah barat ke selatan hingga timur lautnya. Lalu lembah kaki gunung Sago bagian tenggara ke selatannya, terus ke selatan, termasuk daerah aliran batang Sinama bagian hilir hingga pertemuannya dengan batang Ombilin. Kemudian kawasan danau Singkarak dan daerah aliran batang Ombilin dan anak-anak sungainya hingga pertemuannya dengan batang Palangki dan batang Sukam. Pertemuan batang Ombilin dengan batang Palangki dan batang Sukam membentuk batang Kuantan. Kemudian daerah aliran batang Kuantan bagian hulu dengan anak-anak sungainya. Lalu kawasan lembah dari danau Singkarak hingga sekeliling gunung Talang dan kawasan danau Dibawah, danau Diateh serta daerah paling hulu batang Hari dan hulu anak-anak sungainya. Anak-anak sungai batang Ombilin yaitu batang Bangkaweh, batang Selo, batang Lasi, batang Sinama dan batang Sumpu. Anak-anak sungai batang Kuantan bagian hulu yaitu batang Kulampi, batang Paru, batang Binuang dengan anak sungainya. Anak sungai batang Palangki yaitu batang Pulau. Anak sungai batang Sukam yaitu batang Sibakua dan batang Mandarang. Anak sungai batang Hari bagian hulu diantaranya batang Gumanti, batang Pangian dan batang Timpeh. Anak sungai batang Gumanti yaitu batang Sikiah. Berdasarkan wilayah administrasi saat ini, maka Luhak Tanah Data dengan Ikua Darek Kapalo Rantaunya meliputi kab. Tanah Datar dan kota Padangpanjang, kab. Solok dan kota Solok, kota Sawahlunto, kab. Sijunjung dan sebagian kecil kabupaten Dharmasraya (nagari Timpeh).
2. Luhak Agam
Meliputi lembah gunung Marapi sebelah timur laut ke utara hingga baratnya, terus ke arah barat laut termasuk utara dan barat gunung Singgalang-Tandikek dan lembah danau Maninjau. Berdasarkan administrasi saat ini, maka Luhak Agam dengan Ikua Darek Kapalo Rantaunya meliputi kota Bukittinggi, sebagian besar wilayah kab. Agam dan sebagian kabupaten Pasaman bagian selatan.
3. Luhak Limo Puluah Koto
Meliputi lembah gunung Sago sebelah timur ke utara hingga baratnya, terus ke utara, daerah aliran batang Sinama bagian hulu dan daerah aliran batang Kampar bagian hulu dengan anak-anak sungainya. Batang Kampar bagian hulu disebut juga batang Kampar Kanan. Anak-anak sungai batang Kampar bagian hulu yaitu batang Kapua dan batang Maek. Anak sungai batang Kapua yaitu batang Kapua Ketek. Anak sungai batang Maek yaitu batang Manggilang. Anak sungai batang Mangilang yaitu batang Sisamo. Berdasarkan wilayah administrasi saat ini, Luhak Limo Puluah Koto meliputi kab. Lima Puluh Kota dan kota Payakumbuh, sebagian kecil wilayah kab. Pasaman (nagari Muaro Sungai Lolo) dan sebagian wilayah kab. Kampar, Riau (kawasan Kampar Kanan).
B. Rantau
Di daratan Sumatera, kawasan Rantau terdiri dari dua bagian, yaitu Rantau hiliran sungai-sungai ke timur dan Rantau pesisir di barat dengan sungai-sungai yang bermuara ke sana. Kemudian Rantau Nan Sambilan di semenanjung Tanah Melayu. Kawasan-kawasan yang berbatasan langsung dengan kawasan Darek dikenal sebagai kawasan "Ikua Darek Kapalo Rantau". Dalam bahasan Rantau ini termasuk juga sebagian kawasan Ikua Darek Kapalo Rantau.
1. Rantau hiliran sungai-sungai ke timur dan Rantau Nan Sambilan.
1.1. Sehilir batang Sumpu - Rokan dan daerah sekitarnya
Batang Rokan di hulunya disebut batang Sumpu.
• Daerah Yang Dipertuan Sontang (Taluak Rantau)
Nagari Cubadak dan Simpang Tonang.
• Daerah Tuanku Bosa (Kabuntaran Talu)
Nagari Talu, Sinuruik dan Kajai.
• Rao (Mapek Cancang) & Mapek Tunggua
Daerah sepanjang batang Sumpu dan anak-anak sungainya, yaitu batang Tingkarang, batang Asik, batang Silayang dan batang Tibawan (bagian hulu). Anak sungai batang Asik yaitu batang Sibinaia. Nagari Panti, Padang Galugua, Tanjuang Batuang, Lansek Kadok, Taruangtaruang, Padang Mantinggi, Lubuak Layang, Koto Nopan, Koto Rajo, Languang, Lubuak Gadang, Silayang dan Muaro Taih.
• Rokan Ampek Koto
Daerah sepanjang batang Rokan di hilir Lubuak Gadang dan anak-anak sungainya, yaitu batang Tibawan (bagian hilir), batang Mentawai dan batang Siasam. Rokan, Pandalian, Lubuak Bandaharo dan Ujuang Batu.
• Kunto Darussalam
Daerah sepanjang batang Rokan di hilir Rokan Ampek Koto hingga pertemuan dengan batang Lubuah (batang Rokan Kanan). Batang Rokan dari pertemuan dengan batang Lubuah ke hulunya disebut juga batang Rokan Kiri.
• Tambusai
Daerah sepanjang batang Sosah, yaitu anak sungai batang Lubuah.
• Rambah
Daerah sepanjang batang Lubuah bagian hulu.
• Kapanuahan (Koponuan)
Daerah sepanjang batang Lubuah bagian hilir.
• Tanah Putiah
Daerah sepanjang batang Rokan bagian hilir dari pertemuan dengan batang Lubuah (tak sampai muara) dan anak-anak sungainya.
1.2. Sehilir batang Tapuang Kanan - Tapuang Kiri & batang Kampar bagian hilir
• Tapuang Kanan
Daerah sepanjang batang Tapuang Kanan. Sinamo Niniak, Danau Lancang dan Sikijang.
• Tapuang Kiri
Daerah sepanjang batang Tapuang Kiri. Tandun, Aliantan, Kabun, Koto Ranah, Kasikan, Batu Gajah, Patapahan dan Pantai Camin. Batang Tapuang Kanan dan Tapuang Kiri adalah dua cabang batang Siak bagian hulu.
• Taratak Buluah dan Tigo Kampuang
Daerah di hilir batang Kampa sebelum bertemu batang Kampa Kiri. Batang Kampa di pertemuan dengan batang Kampa Kiri ke hulu disebut juga batang Kampa Kanan. Taratak Buluah, Buluah Cino, Lubuak Siam dan Buluah Nipis.
• Kampa Kiri & Lapan Koto Sitingkai
Daerah sepanjang batang Kampa Kiri dan anak sungainya, yaitu batang Sitingkai serta cabang hulu batang Kampa Kiri sebelah kanan, yaitu batang Subayang. Anak sungai batang Subayang yaitu batang Bio.
Tigo Koto batang Bio : Pangkalan Kapeh, Ludai dan Koto Lamo.
Kotak Nan Anam : Pangkalan Sarai, Tarusan, Aua Kuniang, Gajah Bataluik, Miriang dan Batu Sanggan.
Ujuang Bukik : Tanjuang Balik, Pasia Amo dan Ujuang Bukik.
Kuntu : Domo, Padang Sawah dan Kuntu.
Lubuak Cimpua, Lipek Kain dan Gunuang Sailan.
Lapan Koto Sitingkai.
• Singingi
Daerah sepanjang cabang hulu batang Kampa Kiri sebelah kiri, yaitu batang Singingi.
Pangkalan Indaruang, Pulau Padang, Muaro Lambu, Kabun Lado, Patai, Koto Baru, Sungai Paku, Tanjuang Pauah dan Logeh.
• Nan Kurang Aso Tigo Puluah
Daerah sepanjang batang Kampa dari pertemuan dengan batang Kampa Kiri terus ke hilir (tak sampai muara) dan anak-anak sungainya.
1.3. Sehilir batang Kuantan bagian hilir
• Rantau Kuantan - Tigo Koto Lubuak Ramo dan Pucuak Rantau
Daerah sepanjang batang Kuantan, batang Patai dan batang Tiu. Batang Patai dan batang Tiu adalah dua cabang batang Paranok bagian hulu. Batang Paranok bermuara di batang Kuantan.
Sepanjang batang Kuantan : Lubuak Ambacang, Lubuak Jambi, Gunuang, Kari, Taluak Kuantan, Kopah, Sentajo, Benai, Pangean, Basarah, Inuman dan Caranti.
Tigo Koto Lubuak Ramo : Lubuak Ramo, Aia Buluah dan Pantai.
• Tigo Lorong
Daerah sepanjang batang Kuantan di hilir Caranti dan batang Paranok. Batu Rijal Ulu, Batu Rijal Ilia dan Pamatang Silunak.
• Kalayang
1.4. Sehilir batang Hari bagian hulu
• Rantau Duo Baleh Koto
Daerah sepanjang batang Sangia (Sangiu) hingga muaranya di batang Hari dan batang Hari sekitar itu serta hulu batang Jujuan (anak sungai batang Hari). Nagari Lubuak Gadang, Lubuak Malako, Bidar Alam, Abai, Dusun Tangah, Lubuak Ulang Aliang dan Sungai Kunyik.
• Sambilan Koto
Daerah sepanjang batang Momong, anak sungai batang Hari. Nagari Silago.
• Pulau Punjuang
Daerah sepanjang batang Hari di hilir Duo Baleh Koto dan batang Piruko bagian hulu, batang Piruko bermuara di batang Siek. Nagari Ampek Koto Pulau Punjuang, Sungai Dareh dan Tabiang Tinggi.
• Cati Nan Batigo
Siguntua
Daerah sepanjang batang Hari di hilir Pulau Punjuang. Nagari Siguntua.
Sitiuang
Daerah sepanjang batang Hari di hilir Siguntua. Nagari Sitiuang.
Padang Laweh
Daerah sepanjang batang Hari di hilir Sitiuang dan anak sungainya, yaitu batang Siek (bagian hilir). Nagari Padang Laweh, Tiumang, Sialang Gauang/Koto Padang dan Koto Salak.
• Koto Basa (Koto Bosau) dan sekitarnya
Daerah sepanjang batang Siek bagian hulu dan batang Piruko bagian hilir (anak sungai batang Siek) serta daerah sepanjang batang Jujuan di hilir Sungai Kunyik. Nagari Koto Basa, Koto Baru, Sialang Gauang dan Sungai Limau.
1.5. Rantau Nan Sambilan
Meliputi sembilan buah negeri yang berada di semenanjung Tanah Melayu. Sembilan negeri ini bersatu membentuk kerajaan Negeri Sembilan. Raja yang pertama, kedua dan ke tiga dijemput ke Pagaruyung. Sembilan Negeri itu adalah Johol, Jolobu, Kolang, Sungai Ujong, Naning, Ghombau, Jolai, Sogamat dan Pasie Bosa. Mereka memiliki 12 suku (klan) yang kebanyakannya merupakan nama-nama daerah asal mereka di Minangkabau yaitu, Biduando, Mungka, Tanah Data, Payakumboh, Tompa (Batu Hampa), Anak Aceh, Anak Molako, Somolenggang, Solomak, Tigo Batu, Batu Bolang dan Tigo Nenek. Tak berbeda dengan Minangkabau di Sumatera, klan-klan mereka juga diturunkan melalui garis ibu.
Berdasarkan administrasi saat ini, Rantau Nan Sambilan berada dalam negara Malaysia, tepatnya di Negeri Sembilan, sebagian Melaka dan daerah sekitarnya.
2. Rantau pesisir dan hiliran sungai-sungai yang bermuara ke sana.
Komentar
Posting Komentar